Ilegal Drilling: Rakyat Kecil Cepat Diborgol, Bos Sumur Ilegal “Dimanjakan” Status Tahanan Kota?

Uncategorized69 Dilihat

JAMBI, – Libastimenews.com

Publik Jambi mendidih. Seorang pekerja tambang minyak ilegal yang hanya menerima upah Rp600 ribu per minggu langsung dijebloskan ke penjara. Namun, sang bos dengan belasan sumur ilegal yang merusak lingkungan, Alfian Ghafar alias Iyan Kincai, justru hanya ditetapkan sebagai tahanan kota dan bebas melenggang ke sidang tanpa rompi tahanan.

Kontras inilah yang memantik kritik pedas masyarakat. “Iya, pekerja baru seminggu kerja dapat Rp600 ribu langsung ditahan. Kok bisa bos besar yang punya puluhan sumur hanya dituntut lima tahun dan malah statusnya tahanan kota?” ujar Edi Yarman, keluarga pekerja tambang, Selasa (24/9/2025).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi buru-buru membantah tudingan adanya perlakuan istimewa. Kepala Seksi Pidana Umum, Yoyok Satrio, menegaskan status Alfian Ghafar murni hasil penetapan hakim: “Terdakwa bukan lagi tahanan rutan, melainkan tahanan kota. Jadi wajar hadir sidang dengan pakaian bebas. Itu bukan keistimewaan.” katanya kepada media (24/9).

Meski secara normatif sah, publik menilai logika keadilan terasa pincang. Bagaimana mungkin pekerja kecil tanpa kuasa langsung merasakan jeruji besi, sementara pemilik modal besar bisa pulang-pergi rumah dengan dalih “tahanan kota”?

Ketua Umum LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman), Ahmad Husein Batu Bara, ikut menyoroti fenomena ini.

“Ini potret nyata ketidakadilan hukum. Rakyat kecil hanya buruh kasar, dipenjara seketika. Sementara bos tambang ilegal yang merusak alam, meraup untung miliaran, justru dapat keringanan hukum. Penetapan tahanan kota untuk pelaku besar kejahatan lingkungan adalah tamparan bagi rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Ahmad Husein menambahkan, kasus ilegal drilling tidak bisa dipandang ringan. “Kerusakan ekologi akibat sumur ilegal bukan sekadar pelanggaran pidana, tapi ancaman jangka panjang bagi generasi mendatang. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk benar-benar menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai publik menilai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” katanya.

Sebagai solusi, Ahmad Husein memberikan saran tegas:

1. Aparat penegak hukum harus berani menjatuhkan hukuman maksimal bagi pelaku utama ilegal drilling, bukan hanya pekerja kecil.

2. Pemerintah daerah dan pusat harus menutup serta menertibkan seluruh sumur ilegal, karena dampak ekologinya sudah sangat merusak.

3. Program alternatif ekonomi untuk masyarakat lokal perlu segera dibuat, agar mereka tidak lagi bergantung pada praktik tambang minyak ilegal.

4. Transparansi proses hukum harus dijaga agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum.

Kasus ini kian mempertajam luka lama: hukum di negeri ini kerap berpihak pada pemodal. Jika aparat ingin dipercaya, seharusnya vonis dan perlakuan hukum tidak memberi kesan diskriminatif. Ilegal drilling bukan sekadar perkara minyak, tetapi juga soal keselamatan lingkungan dan martabat hukum di mata rakyat.

Keadilan bukan sekadar soal pasal, tetapi soal rasa. Rakyat menunggu bukti: apakah hukum berani tegak lurus, atau kembali tunduk pada kuasa modal?

Redaksi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *