Sukarela Pakai Jatuh Tempo? Publik Sebut SDN 21 Dua Koto Menodai Aturan

Dua Koto – Libastimenews.com

Polemik iuran Rp72 ribu untuk perayaan HUT RI ke-80 di SDN 21 Jorong Kelabu, Kecamatan Dua Koto kembali menohok akal sehat publik. Pihak sekolah dan komite bersuara lantang: ini bukan pungutan, melainkan “sumbangan sukarela.” Namun publik mencium sesuatu yang janggal: sukarela kok ada jatuh tempo dan bisa dicicil? Bukankah itu lebih mirip tagihan ketimbang sumbangan?

 

Kepala UPT SDN 21, Sixboy Dani, menolak tudingan pemalakan. Ia menyebut dana dikumpulkan melalui musyawarah bersama wali murid dan komite sekolah. Bahkan ada wali murid yang merasa tidak terbebani karena pembayaran bisa diangsur hingga satu bulan.

Namun justru di sinilah logika publik terguncang. Jika ada cicilan, tenggat, dan kewajiban membayar, bagaimana mungkin masih disebut sukarela? Sukarela seharusnya bebas dari tekanan, tanpa jadwal, dan tanpa rasa bersalah bila tidak ikut. Praktik di SDN 21 justru menghadirkan wajah baru iuran wajib, dengan kemasan kata yang lebih manis.

 

“Iya betul, saya ikut iyuran. Pembayaran jatuh tempo sebulan, bisa dicicil. Tidak terasa terbebani,” ungkap seorang wali murid.

 

Padahal, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sangat tegas: sumbangan tidak boleh bersumber dari peserta didik maupun wali murid. Regulasi hanya membuka ruang dukungan dari pihak ketiga—individu, tokoh masyarakat, dunia usaha, maupun APBD/APBN.

 

Artinya, apa yang dilakukan SDN 21 jelas berlawanan dengan aturan resmi. Ironisnya, pelanggaran ini justru dipoles dengan narasi kebangsaan: siswa yang tidak ikut dianggap “mundur” dari mengenal perjuangan pahlawan. Publik pun bertanya: benarkah nasionalisme harus ditegakkan dengan pungutan?

 

Di media sosial Group tersebut, seorang wali murid menuliskan kritik keras:

 

> “Permendikbud 75 banyak dilanggar, tapi sedikit yang peduli. Saya sering mengkritik, malah dianggap cari masalah.”

 

Tokoh masyarakat Ali Asman memang berupaya mendinginkan suasana dengan ajakan damai. Tetapi publik menilai, aturan tidak bisa diperdagangkan dengan imbauan persaudaraan. Regulasi tetaplah regulasi, bukan sekadar bahan kompromi.

 

Lebih jauh, pengamat pendidikan Yunzar Lubis mengingatkan jalur hukum penggalangan dana sudah sangat jelas:

 

1. Rapat guru → usul ke komite → musyawarah orang tua → izin bupati melalui Dinas Pendidikan.

 

2. Tanpa izin resmi, otomatis masuk kategori pungutan liar.

 

3. Jika kegiatan dibiayai ganda—dari orang tua sekaligus dari dana BOS—indikasinya bisa mengarah pada penyalahgunaan anggaran.

 

Kasus ini menjadi cermin buram tata kelola pendidikan. Selama istilah “sumbangan sukarela” dipakai sebagai tameng, regulasi hanya akan menjadi hiasan di atas kertas.

 

Kini publik menunggu jawaban: apakah Dinas Pendidikan berani menegakkan aturan, atau memilih diam demi kenyamanan birokrasi?

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *