Skandal Pungli di SDN 21 Dua Koto: Sekda Pasaman Diminta Jangan Tutup Mata!

Uncategorized129 Dilihat

Pasaman – Libastimenews.co.id

Isu pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Pasaman. Kali ini mencuat dari SDN 21 Dua Koto, di mana orang tua murid dipaksa membayar iuran Rp72 ribu dengan dalih “sumbangan sukarela”. Padahal, regulasi sudah tegas melarang segala bentuk pungutan di sekolah dasar.

 

Bupati Pasaman mengaku telah menyerahkan informasi kasus ini kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman, Yudesri. Namun hingga kini publik belum melihat gebrakan nyata. Apakah Sekda serius menindaklanjuti arahan Bupati, atau justru membiarkan kasus ini meredup di meja birokrasi?

 

Sumbangan Sukarela atau Pungutan Liar?

Dalih sukarela sering dijadikan tameng untuk melegalkan pungutan yang sebenarnya wajib. Jika iuran itu ditagih ke semua murid tanpa terkecuali, maka jelas kategori pungli. Sekda tidak bisa diam. Warga butuh kejelasan: apakah Pemkab Pasaman berpihak kepada rakyat, atau pada oknum yang mencari untung di balik pendidikan gratis?

 

Kemana Dinas Pendidikan?

 

Dinas Pendidikan seharusnya menjadi garda depan pengawasan. Pertanyaannya: apakah mereka sudah melaporkan kasus ini secara resmi kepada Sekda, atau justru ikut menutup mata? Jika pengawasan longgar, praktik pungutan liar akan terus berulang.

 

Sekda Ditantang Tunjukkan Taring

Sebagai pimpinan tertinggi ASN, Sekda tidak bisa hanya bersembunyi di balik alasan koordinasi. Publik menuntut langkah konkret: investigasi, evaluasi, hingga pemberian sanksi tegas kepada kepala sekolah dan komite jika terbukti melanggar.

 

Dana BOS Harus Transparan

Baca juga :

https://libastime.com/dugaan-pungutan-liar-di-sdn-21-dua-koto-publik-menunggu-respons-tegas-bupati-pasaman/

Dana BOS ada untuk menutup kebutuhan sekolah. Jadi, mengapa wali murid masih dipalak dengan alasan sumbangan? Apakah penggunaan BOS di SDN 21 Dua Koto benar-benar sesuai aturan, atau ada kebocoran yang sengaja ditutup-tutupi? Publik berhak tahu realisasi anggarannya.

 

Sekda, Jangan Sekadar Berwacana

Baca juga :

https://libastime.com/sukarela-pakai-jatuh-tempo-publik-sebut-sdn-21-dua-koto-menodai-aturan/

Masyarakat Pasaman sudah muak dengan janji pendidikan gratis yang tak pernah nyata di lapangan. Sekda Yudesri harus menjawab: apakah berani membuka data, menindak oknum, dan menjamin tidak ada lagi praktik pungli di sekolah-sekolah?

 

Sekretaris Daerah kabupaten Pasaman Yudesri ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp (11/9) belum merespon pertanyaan awak media.

 

Libastimenews.co.id akan terus mengawal kasus ini. Dugaan pungli di SDN 21 Dua Koto bukan sekadar isu kecil, melainkan alarm keras bahwa hak dasar anak bangsa sedang diperdagangkan. Sekda Pasaman ditantang untuk membuktikan keberpihakannya: bersama rakyat atau bersama pungli?

 

Redaksi.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *