
Pasaman, Sumatera Barat – Dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Batang Kundur, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman. Tidak hanya merusak lingkungan, kabar terbaru menyebutkan adanya upaya mencari sumber informasi dari wartawan yang melaporkan kegiatan tambang ilegal ini.
Kronologi Dugaan Intimidasi
Menurut sumber yang dapat dipercaya, pengelola tambang ilegal di kawasan Batang Kundur — yang disebut bernama Harunsyah — dilaporkan berupaya menelusuri siapa wartawan yang memberitakan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Pengakuan itu menyebutkan Harunsyah menggunakan perantara bernama Dimas untuk menyelidiki wartawan melalui oknum preman yang dikenal sebagai “Runcah”.
Runcah disebut memuji kemampuan Dimas dalam menindak wartawan, dan mengaku telah memperoleh data awal terkait pihak-pihak yang menyebarkan informasi tentang tambang ilegal tersebut.
Hingga saat ini, klaim-klaim ini belum bisa dikonfirmasi secara independen melalui aparat hukum atau media resmi.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Aktivitas PETI di Batang Kundur dan sekitarnya dilaporkan merusak lingkungan, termasuk kerusakan jalan, sungai, dan area hutan di sekitar lokasi tambang. Masyarakat lokal dan tokoh adat Nagari Cubadak Barat telah beberapa kali mengeluarkan ultimatum agar aktivitas tambang ilegal dihentikan.
Polisi dari Polres Pasaman dan Polsek Dua Koto pernah melakukan razia di beberapa titik tambang ilegal, mengamankan peralatan seperti box penyaring emas dan pondok bekas tambang. Namun aktivitas PETI diduga masih berlangsung, meskipun tidak selalu dalam skala besar.
Reaksi Warga dan Aparat
Beberapa warga menolak aktivitas PETI dan menuntut penegakan hukum yang tegas.
Sebagian warga lain menyebut laporan aktivitas besar-besaran hanyalah rumor dan merasa bahwa berita yang beredar adalah hoaks.
Dugaan intimidasi terhadap wartawan menimbulkan kekhawatiran terkait kebebasan pers, terutama jika benar ada pihak yang menelusuri wartawan melalui preman atau pihak ketiga.
Kesimpulan
Kasus ini menyoroti dua isu utama: pengelolaan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan indikasi tekanan terhadap media yang melaporkannya. Aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti laporan ini dengan investigasi menyeluruh, sementara masyarakat tetap mengawasi agar lingkungan dan kebebasan pers tidak dirugikan.
—

