
Pasaman – libastimenews.co.id
Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan liar (pungli) di SDN 21 Dua Koto, Kabupaten Pasaman. Sejumlah wali murid menyebut adanya iuran sebesar Rp72 ribu yang diklaim pihak sekolah sebagai “sumbangan sukarela”. Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat regulasi melarang adanya pungutan dari peserta didik maupun wali murid.

Sesuai Permendikbud 75 Tahun 2016, sumbangan dari peserta didik atau wali murid secara tegas dilarang. Aturan tersebut dibuat untuk memastikan akses pendidikan dasar tetap gratis dan bebas dari pungutan yang berpotensi memberatkan masyarakat.
Redaksi libastimenews.co.id kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan konfirmasi kepada Bupati Pasaman terkait hal ini, antara lain:
1. Regulasi & Kepatuhan
Bagaimana pandangan Bupati terhadap praktik iuran Rp72 ribu di SDN 21 Dua Koto yang diklaim sebagai “sumbangan sukarela”?
2. Perizinan & Prosedur
Apakah pihak sekolah dan komite pernah mengajukan izin resmi ke Dinas Pendidikan atau Bupati terkait penggalangan dana ini? Jika tidak, apakah ini tidak masuk kategori pungutan liar?
3. Pengawasan
Langkah pengawasan apa saja yang dilakukan Pemkab Pasaman agar sekolah-sekolah tidak melakukan pungutan yang bertentangan dengan aturan?
4. Dugaan Penyalahgunaan Anggaran
Bagaimana memastikan tidak terjadi pendanaan ganda—misalnya kegiatan sekolah sudah dibiayai dari dana BOS, tetapi tetap dibebankan lagi kepada orang tua murid?
5. Sanksi & Tindak Lanjut
Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi konkret apa yang akan diberikan kepada pihak sekolah maupun komite?
6. Transparansi & Akuntabilitas
Apakah Pemkab bersedia membuka data penggunaan dana BOS maupun dana partisipasi masyarakat agar publik bisa ikut mengawasi secara langsung?
7. Pesan kepada Publik
Apa pesan Bupati kepada wali murid dan masyarakat Pasaman yang merasa khawatir dengan praktik “sumbangan sukarela” yang cenderung dipaksakan?
Publik menunggu jawaban jelas dari Bupati Pasaman sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus upaya mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada peserta didik.
Sementara, Bupati Pasaman Welly Suheriy ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp mengatakan sudah meneruskan dugaan pungli tersebut pada Sekda dan opd terkait untuk ditindaklanjuti, katanya (11/9)
“Wa’alaikumsalam wr wb
Sdh sy teruskan ke sekda dan opd terkait utk di TL” tulisnya.
Redaksi.


