“Dalih Sumbangan Sukarela, Sekolah di Dua Koto Dinilai Langgar Permendikbud 75”

DAERAH, PENDIDIKAN121 Dilihat

Dua Koto – Libastimenews.com Polemik pungutan di SDN 21 Jorong Kelabu, Kecamatan Dua Koto, kembali menyeruak. Meski kepala sekolah dan komite menegaskan iuran Rp72 ribu untuk perayaan HUT RI ke-80 bukanlah pungutan liar, publik menilai dalih “sumbangan sukarela” ini hanyalah permainan kata untuk menghindari jerat regulasi.

 

Kepala UPT SDN 21, Sixboy Dani, membantah tudingan pemalakan. Ia menegaskan dana yang terkumpul hasil musyawarah dengan komite dan wali murid. Bahkan seorang wali murid mengaku tidak merasa terbebani karena pembayaran dapat diangsur sebulan penuh.

Baca Juga :

https://libastime.com/viral-di-dua-koto-kepala-sekolah-bantah-pungutan-komite-akui-ada-sumbangan-untuk-hut-ri-ke-80/

Namun, pernyataan itu justru membuka tabir: jika ada jatuh tempo dan angsuran, bagaimana mungkin itu masih disebut sukarela? Sukarela seharusnya tanpa paksaan, tanpa tenggat, dan tanpa konsekuensi jika tidak membayar. Fakta adanya jadwal pembayaran menunjukkan pola yang mirip iuran wajib.

 

” Iya betul, saya ikut iyuran, pambayaran nya jatuh tempo selama1 bulan, saya tidak merasa ter bebeni, bisa di angsur,” ungkapnya.

 

Lebih jauh, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah jelas melarang sumber sumbangan berasal dari peserta didik maupun wali murid. Aturan hanya membolehkan dukungan dari pihak ketiga, baik individu, tokoh masyarakat, dunia usaha, APBD, atau APBN. Artinya, praktik yang dilakukan SDN 21 bertentangan dengan regulasi resmi.

 

Salah seorang anggota Group, di media sosial menegaskan:

 

> “Permendikbud 75 banyak dilanggar, tapi sedikit yang peduli. Saya sering mengkritik kebijakan ini, malah dianggap cari masalah,” tulisnya.

Baca Juga :

https://libastime.com/irigasi-panti-rao-disorot-transparansi-gelap-mutu-dipertanyakan-petani-jadi-korban/

Kritik ini seakan menggarisbawahi lemahnya pengawasan dunia pendidikan. Ketika regulasi dilanggar terang-terangan, justru muncul pembelaan dengan narasi nasionalisme: “anak yang tidak ikut dianggap mundur dari mengenal perjuangan pahlawan.” Retorika seperti ini rawan memanipulasi rasa kebangsaan untuk melegitimasi pungutan.

 

Seorang tokoh masyarakat, Ali Asman, mencoba menengahi dengan ajakan damai. Namun publik bertanya: apakah persoalan regulasi bisa selesai hanya dengan imbauan damai, tanpa evaluasi kebijakan?

 

Kasus ini menjadi cermin buruk tata kelola pendidikan: pihak sekolah berlindung di balik kata ‘sumbangan sukarela’, sementara praktiknya menyalahi aturan yang sudah jelas hitam di atas putih. Jika pelanggaran kecil dibiarkan, bagaimana mungkin kita bisa berharap pendidikan bebas dari pungutan liar dan manipulasi aturan?

 

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *