Bupati Solok Selatan Bungkam di Tengah Dugaan Tambang Ilegal: Politisi dan Aparat di Balik Kerusakan Sungai

Uncategorized258 Dilihat

    Ket foto; bupati solok selatan

 

Solok Selatan, Sumbar – Dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Solok Selatan menimbulkan pertanyaan serius. Dari 7 kecamatan dan 39 nagari, aktivitas ilegal paling masif tercatat di Sangir, Sangir Batang Hari, dan Sei Pagu, yang disebut warga sebagai “zona emas” dengan perlindungan khusus.

 

Investigasi mengungkap bahwa sebagian alat berat dan modal PETI diduga berasal dari jaringan politik lokal, termasuk anggota DPRD dari Partai Golkar, Gerindra, dan NasDem. Dugaan aliran dana dan praktik “uang payung” Rp 35 juta per unit alat berat disebut mengalir ke oknum aparat, termasuk di Polres Solok Selatan dan Ditreskrimsus Polda Sumbar.

 

Meski dugaan ini menimbulkan keresahan publik, Bupati Solok Selatan hingga kini belum memberikan tanggapan sama sekali. Redaksi telah mencoba menghubungi pejabat tersebut melalui telepon, pesan, dan email, namun hingga berita ini diturunkan, bupati tetap bungkam.

 

Seorang operator tambang menyebut:

 

> “Kalau sudah setor uang, aman. Kalau belum, siap-siap alatnya diangkut.”

 

Dampak Lingkungan dan Sosial

 

Aktivitas PETI telah menyebabkan kerusakan lingkungan parah. Sungai Batanghari, Batang Sangir, dan Lubuk Gadang kini keruh dan berbau logam berat, sawah warga kehilangan kesuburan, dan ikan air tawar hampir punah. Warga di Sangir Jujuan dan Pauh Duo kini terpaksa membeli air galon untuk kebutuhan sehari-hari.

Seorang warga menuturkan getirnya:

> “Dulu air sungai bisa diminum, sekarang kalau diciduk warnanya kayak kopi susu.”

Selain kerusakan ekologis, PETI menciptakan ketimpangan sosial: segelintir warga mendapat keuntungan, sementara mayoritas menanggung dampak tanpa kuasa.

Tanggapan Aparat: Janji Tanpa Bukti

Kapolres Solok Selatan AKBP Faisal Perdana menegaskan melalui pesan WhatsApp bahwa Polres berkomitmen memberantas illegal mining dan menolak adanya aliran uang atau backing dari pihak tambang ilegal.

 

Namun, Kanit Tipidter Ipda Hengki menyebut laporan lapangan “hoax” tanpa merinci bagian yang salah, menutup percakapan dengan permohonan doa agar aparat tetap profesional. Bagi publik, pernyataan ini meninggalkan pertanyaan: jika bukti visual dan saksi ada, mengapa aparat tidak memberikan klarifikasi konkret?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *